Hal ini dikarenakan pembangunan pelabuhan tersebut dinilai akan dapat mengurangi produksi migas nasional akibat Blok Offshore North West Java (Blok ONWJ) di lepas pantai di kabupaten itu harus ditutup.
Deputi Kementerian PPN/Bappenas Bidang Sarana dan Prasarana Dedy Supriadi Priatna membenarkan kabar tersebut.
"Cilamaya akan dilakukan tahun depan saja," terangnya di kantornya, Jalan Taman Suropati, Jakarta Pusat, Jumat (22/8/2014).
Menurut Dedy, pihak PT Pertamina (Persero) telah setuju dengan pembangunan proyek yang masuk dalam daftar MP3EI itu. Namun, katanya ada dua konsekuensi yang harus ditanggung pemerintah.
"Pertama, ladang-ladang Pertamina yang ada di sana harus dikonstruksi ulang, pipa-pipa yang ada secara otomastis harus diganti. Itu butuh Rp2 triliun," kata Dedy.
Kedua, lanjutnya, pemerintah harus mengganti uang ganti rugi Rp100 triliun karena pada saat pembangunan pasti akan kehilangan kesempatan (opportunity lost).
"Nah, ini hanya perlu menunggu keputusan presiden. Karena, jika pembangunan pelabuhan ini terealisasi maka akan mendapat keuntungan Rp700 triliun. Sehingga bisa menutupi kerugian Pertamina yang ditaksir Rp100 triliun selama 25 tahun," pungkasnya.
Sumber: Metronews